Permen Kemenaker No. 02 Tahun 1989 Tentang Instalasi Penyalur Petir

Peraturan Pemerintah tentang Penyalur Petir atau Penangkal Petir salah satunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02 Tahun 1989. Sebagai berikut :
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA 
NO. PER. 02/MEN/1989
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
MENTERI TENAGA KERJA:
Menimbang:
  1. Bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada ditempat kerja perlu dijaga keselamatan dan produktivitasnya.
  2. Bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya baik tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja serta bangunan dan isinya.
  3. Bahwa untuk itu perlu diatur ketentuan tentang instalasi penyalur petir atau penangkal petir dan pengawasannya yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri
Mengingat :

 

  1. Undang – undang No. 3 Th. 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang – Undang Pengawasan Perburuhan No. 33 Th. 1948 dari Republik Indonesia
  2. Undang – Undang No.14 Th.1969 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
  3. Undang – Undang No. 1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  4. Keputusan Presiden R.I No.64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER 03/IVIEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu.
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER 04/MEN/1987 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
jika penghantar penurunan yang dipasang pada pinggir atap tidak terputus.


Pasal 27
Ada Pelat logam yang ditanam;
e. Bahan logam lainnya dan atau bahan-bahan yang cara pemakaian menurut ketentuan pabrik pembuatnya;
(3) Elektroda bumi tersebut dalam ayat (2) harus dipasang sampai mencapai air dalam bumi

Pasal 29

(1) Elektroda bumi dapat dibuat dan:
a. Pipa baja yang disepuh dengan Zn (Zincum) dan garis tengah sekurang-kurangnya 25 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3,25 mm;
b. Batang baja yang disepuh Zn dan garis tengah sekurang-kurangnya 19 mm;
c. Pita baja yang disepuh dengan Zn yang tebalnya sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm;

(2) Untuk daerah-daerah yang sifat korosifnya lebih besar, elektroda bumi harus di buat dari:
a. Pipa baja yang disepuh Zn dan garis tengah dalam sekurang-kurangnya 50 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3,5 mm;
b. Pipa dari tembanga atau bahan yang sederajat atau pipa yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat dengan garis tengah dalam sekurang-kurangnya 16 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3 mm;
c. Batang baja yang disepuh dengan Zn dengan garis tengah sekurang-kurangnya 25 mm;
d. Batang tembaga atau bahan yang sederajat atau batang baja yang disalut dengan tembaga atau yang sederajat dengan garis tengah sekurang-kurangnya 16 mm;
e. Pita baja yang disepuh dengan Zn dan tebal sekurang-kurangnya 4 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm.

Pasal 30

(1) Masing-masing penghantar penurunan dan suatu instalasi penyalur petir yang mempunyai beberapa penghantar penurunan harus disambungkan dengan elektroda kelompok;
(2) Panjang suatu elektroda bumi yang dipasang tegak dalam bumi tidak boleh kurang dari 4 meter, kecuali jika sebagian dan elektroda bumi itu sekurang-kurangnya 2 meter di bawah batas minimum permukaan air dalam bumi;
(3) Tulang-tulang besi dan lantai beton dan gudang di bawah bumi dan tiang pancang dapat digunakan sebagai elektroda bumi yang memenuhi syarat apabila sebagian dan tulang-tulang besi ini berada sekurang-kurangnya 1 (satu) meter di bawah permukaan air dalam bumi;
(4) Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar harus ditanam sekurang-kurangnya 50 cm didalam tanah.

Pasal 31

Elektroda bumi dan elektroda kelompok harus dapat diukur tahanan pembumian secara tersendiri maupun kelompok dan pengukuran dilakukan pada musim kemarau

Pasal 32

Jika keadaan alam sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian tidak dapat tercapai secara teknis, dapat dilakukan cara sebagai berikut:
a. Masing-masing penghantar penurunan harus disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam lengkap dengan beberapa elektroda tegak atau mendatar sehingga jumlah tahanan pembumian bersama memenuhi syarat;
b. Membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda sehingga tahanan pembumian memenuhi syarat

Pasal 33

Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan untuk pembumian instalasi penyalur petir

Pasal 34

(1) Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar dapat dibuat dan pita baja yang disepuh Zn dengan tebal sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm atau dan bahan yang sederajat;
(2) Untuk daerah yang sifat korosinya lebih besar, elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar harus dibuat dari:
a. Pita baja yang disepuh Zn dengan ukuran lebar sekurang-kurangnya 25 mm dan tebal sekurang-kurangnya 4 mm atau dan bahan yang sederajat;
b. Tembaga atau bahan yang sederajat, bahan yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat, dengan luas penampang sekurang-kurangnya 50 mm² dan bila bahan itu berbentuk pita harus mempunyai tebal sekurang-kurangnya 2 mm;
c. Elektroda pelat yang terbuat dan tembaga atau bahan yang sederajat dengan luas satu sisi permukaan sekurang-kurangnya 0,5 m² dan tebal sekurang-kurangna 1 mm. Jika berbentuk silinder maka luas dinding silinder tersebut harus sekurang-kurangnya 1 m²

BAB VI
MENARA

Pasal 35

(1) Instalasi Penyalur Petir pada bangunan yang menyerupai menara seperti menara air, silo, mesjid, gereja, dan lain-lain harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahaya meloncatnya petir;
b. Hantaran listrik;
c. Penempatan penghantar;
d. Daya tahan terhadap gaya mekanik;
e. Sambungan antara massa logam dan suatu bangunan.
(2) Instalasi penyalur petir dan menara tidak boleh dianggap dapat melindungi bangunan-bangunan yang berada disekitarnya.

Pasal 36

(1) Jumlah dan penempatan dan penghantar penurunan pada bagian luar dan menara harus diselenggarakan menurut pasal 23 ayat (1)
(2) Dalam menara dapat pula dipasang suatu penghantar penurunan untuk memudahkan penyambungan dari bagian-bagian logam menara itu.

Pasal 37

Menara yang selurunya terbuat dari logam dan dipasang pada pondasi yang tidak dapat menghantar, harus dibumikan sekurang-kurangnya pada dua tempat dan pada jarak yang sama diukur menyusuri keliling menara tersebut.

Pasal 38

Sambungan-sambungan pada instalasi penyalur petir untuk menara harus betul-betul diperhatikan terhadap sifat korosif dan elekrolisa dan harus secara dilas karena kesukaran pemeriksaan dan pemeliharaannya.

BAB VII 
BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA

Pasal 39

(1) Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan menggunakan penyalur tegangan lebih, kecuali jika antena tersebut berada dalam daerah yang dilindungi dan penempatan antena itu tidak akan menimbulkan loncatan bunga api;
(2) Jika antena sudah dibumikan secara tersendiri, maka tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih;
(3) Jika antena dipasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, antena harus dihubungka kebumi melalui penyalur tegangan lebih.

Pasal 40

(1) Pemasangan penghantar antara antena dan instalasi penyalur petir atau dengan bumi harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga bunga api yang timbul karena aliran besar tidak dapat menimbulkan kerusakan;
(2) Besar penampang dan penghantar antara antena dengan penyalur tegangan lebih penghantar antara tegangan lebih dengan istalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus sekurang-kurangnya 2,5 mm²
(3) Pemasangan penghantar antara antena dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus dipasang selurus mungkin dan penghantar tersebut dianggap sebagai penghantar penurunan petir.

Pasal 41

(1) Pada bangunan yang mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan instalasi penyalur petir harus pada tempat yang tertinggi;
(2) Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir;

Pasal 42

(1) Pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan elektroda bumi harus dipasang diluar bangunan;
(2) Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi

BAB VIII
CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M

Pasal 43

(1) Pemasangan instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lain yang mempunyai ketinggian lebih dari 10 meter harus diperhatikan keadaan seperti di bawah ini:
a. Timbulnya karat akibat adanya gas atau asap terutama untuk bagian atas dan instalasi
b. Banyaknya penghantar penurunan petir;
c. Kekuatan gaya mekanik
(2) Akibat kesukaran yang timbul pada pemeriksaan dan pemeliharaan, pelaksanaan pemasangan dan instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lainnya harus diperhitungkan juga terhadap korosi dan elektrolisa yang mungkin terjadi.

Pasal 44

Instalasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak boleh dianggap dapat melindungi bangunan yang berada disekitarnya.

Pasal 45

(1) Penerima petir harus dipasang menjulang sekurang-kurangnya 50 cm di atas pinggir cerobong;
(2) Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak cerobong dapat digunakan sebagai penerima petir;
(3) Penerima harus disambung satu dengan lainnya dengan penghantar lingkar yang dipasang pada pinggir atas dan cerobong atau sekeliling pinggir bagian luar, dengan jarak tidak lebih dari 50 cm di bawah puncak cerobong;
(4) Jarak antara penerima satu dengan lainnya diukur sepanjang keliling cerobong paling besar 5 meter. Penerima itu harus dipasang dengan jarak sama satu dengan lainnya pada sekelilingnya;
(5) Batang besi, pipa besi dan cincin besi yang digunakan sebagai penerima harus dilapisi dengan timah atau bahan yang sederajat untuk mencegah korosi.

Pasal 46

(1) Pada tempat-tempat yang terkena bahaya termakan asap, uap, atau gas sedapat mungkin dihindarkan adanya sambungan;
(2) Sambungan-sambungan yang terpakasa dilakukan pada tempat-tempat ini, harus dilindungi secara baik terhadap bahaya korosi;
(3) Sambungan antara penerima yang dipasang secara khusus dan penghantar penurunan harus dilakukan sekurang-kurangnya 2 meter di bawah puncak dari cerobong.

Pasal 47

(1) Instalasi penyalur petir dan cerobong sekurang-kurangnya harus mempunyai 2 (dua) penghantar penurunan petir yang dipasang dengan jarak yang sama satu dengan yang lain;
(2) Tiap-tiap penghantar penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima.

Pasal 48

(1) Cerobong dan logam yang berdiri sendiri dan ditempatkan pada suatu pondasi yang tidak dapat menghantar harus dihubungkan dengan tanah;
(2) Sabuk penguat dari cerobong yang terbuat dari logam harus disambungkan secara kuat dengan penghantar penurunan.

Pasal 49

(1) Kawat penopang atau penarik untuk cerobong harus ditanahkan ditempat pengikat pada alat penahan di tanah dengan menggunakan elektroda bumi sepanjang 2 meter
(2) Kawat penopang atau penarik yang dipasang pada bangunan yang dilindungi harus disambungkan dengan instalasi penyalur petir bangunan itu.

BAB IX 
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN 

Pasal 50

(1) Setiap instalasi penyalur petir dan bagian harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat;
(2) Instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diuji:
a. Sebelum penyerahan instalasi penyalur petir dan instalatir kepada pemakai;
b. Setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan atau instalasi penyalur petir;
c. Secara berkala setiap dua tahun sekali;
d. Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir.

Pasal 51

(1) Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir dilakukan oleh pegawai pengawas ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk;
(2) Pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir berkewajiban membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk termasuk penyediaan alat-alat bantu

Pasal 52

Dalam pemeriksaan berkala harus diperhatikan tentang hal-hal sebagai beriku:
a. Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat;
b. Kerusakan-kerusakan dan karat dan penerima, penghantar dan sebagainya;
c. Sambungan-sambungan;
d. Tahanan pembumian dan masing-masing elektroda maupun elektroda kelompok.

Pasal 53

(1) Setiap diadakan pemeriksaan dan pengukuran tahanan pembumian harus dicatat dalam buku khusus tentang hari dan tanggal hasil pemeriksaan
(2) Kerusakan-kerusakan yang didapati harus segera diperbaiki.

Pasal 54

(1) Tahanan pembumian dan seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari 5 Ohm;
(2) Pengukuran tahanan pembumian dan elektroda bumi harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kesalahan-kesalahan yang timbul disebabkan kesalahan polarisasi bias dihindarkan;
(3) Pemeriksaan pada bagian-bagian dan instalasi yang tidak dapat dilihat atau diperiksa, dapat dilakukan dengan menggunakan pengukuran secara listrik.

BAB X 
PENGESAHAN 

Pasal 55

(1) Setiap perencanaan instalasi penyalur petir harus dilengkapi dengan gambar rencana instalasi;
(2) Gambar rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjukkan : gambar bagan tampak atas dan tampak samping yang mencangkup gambar detail dan bagian-bagian bangunan, bagian-bagian lain peralatan yang ada di atas atap dan bagian-bagian logam pada atau di atas atap.

Pasal 56

(1) Gambar rencana instalasi sebagaimana dimaksud pada pasal 55 harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;
(2) Tata cara untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 57

(1) Setiap instalasi penyalur petir harus mendapat sertifikasi dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;
(2) Setiap penerima khusus seperti elektrostatic dan lainnya harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;
(3) Tata Cara untuk mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri

Pasal 58

Dalam hal terdapat perubahan instalasi penyalur petir, maka pengurus atau pemilik harus mengajukan permohonan perubahan instalasi penyalur petir kepada Menteri cq. Kepala Kantor Wilayah yang ditunjuknya dengan melapiri gambar rencana perubahan.

Pasal 59

Pengurus atau pemilik wajib mentaati dan melaksanakan semua ketentuan dalan Peraturan Menteri ini.


BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 60

Pengurus atau pemilik yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 6 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 56 ayat (1), pasal 57 ayat (1) dan (2), pasal 58 dan pasal 59 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

BAB XII
ATURAN PERALIHAN 

Pasal 61

Instalasi penyalur petir yang sudah digunakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan Pengurus atau Pemilik wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 62

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Febuari 1989
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DRS. COSMAS BATUBARA

Regulasi Pemerintah tentang Penyalur Petir salah satunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 31 Tahun 2015. Sebagai berikut:

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  No. 1533, 2015 KEMENAKER. 
 
INSTALASI PENYALUR PETIR, PENGAWASAN, PERUBAHAN. 
 
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN 
 
REPUBLIK INDONESIA 
 
NOMOR 31 TAHUN 2015 
 
TENTANG 
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR 
 
PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
 
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, 
 
 
Menimbang :
Bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi  Penyalur Petir sudah tidak sesuai dengan prosedur pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja instansi penyalur petir;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instansi Penyalur Petir;
Mengingat :
  1. Undang-Undang nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No.23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4) ;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918) ;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementrian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) ;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir ;
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2915 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementrian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41)
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA 
 
NOMOR PER.02/MEN/1989 TENTANG 
 
PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
 
 
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Diantara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) Pasal dalam BAB IX yakni Pasal 49A dan Pasal 49B, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 49A
Pembuatan, pemasangan, dan atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan atau Ahli K3 bidang Listrik.
Pasal 49B
Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49A digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan
2. BAB X dihapus.
3. BAB XI dihapus
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Oktober 2015
MANTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA