PROFIL
CV GRAHA ANUGERAH SENTOSA
CV Graha Anugerah Sentosa menyediakan segala sarana keperluan Penyalur Petir / Penangkal Petir di Seluruh Nusantara baik Lokal maupun Import. Dengan Kualitas terbaik dan harga yang lebih terjangkau, disertai tenaga ahli profesional dalam setiap bidangnya
Perusahaan kami bergerak di bidang Kelistrikan khususnya Spesialis Penyalur Petir / Penangkal Petir , Grounding Sistem di Indonesia yang telah memiliki pengalaman dari tahun 2010.
Kami melayani pengiriman dan pemasangan berbagai macam jenis penyalur petir / penangkal petir baik penyalur petir konvensional maupun penyalur petir / penangkal petir elektrostatic/radius baik produk lokal maupun import sesuai dengan beraneka ragamnya kebutuhan pasar di Indonesia.
Dan kami juga melayani penjualan aneka material pendukung lainnya yang siap dikirimkan ke kota anda, dimana pun anda berada
LEGALITAS PERUSAHAAN :
- Surat Pengesahaan : AHU-0000708-AH.01.14 Tahun 2019
- Nomor Induk Bersama : 9120308122391
- Nomor Pokok Wajib Pajak : 0903 2528 1542 3000
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak : S-29/PKP/KPP.090203/2023
KOMITMEN PERUSAHAAN :
Kami CV GRAHA ANUGERAH SENTOSA selaku Perusahaan Spesialis Penyalur Petir & Grounding Sistem berkomitmen terhadap Health Safety Security Enviroment (HSSE). Kami mengutamakan, mengedepankan, menerapkan serta mempromosikan perihal keselamatan dan kesehatan kerja
beserta pelestarian lingkungan kepada seluruh karyawan CV Graha Anugerah Sentosa secara berkala. Kami sangat menyadari hal tersebut Merupakan faktor penting yang perlu menjadi Prioritas Utama dalam melakukan setiap pekerjaan, terutama terkait pemasangan dan pemeliharaan Instalasi Penyalur Petir / Penangkal Petir demi menghindari kecelakaan kerja ( zero accident ).
Perusahaan berusaha menciptakan lingkungan kerja yang aman dari bahaya petir, kebakaran dan resiko kecelakaan kerja dan resiko lainnya yang mungkin timbul. Setiap pekerja wajib mematuhi regulasi peraturan Undang – Undang yang berlaku :
➢ Undang – Undang Permenaker no.02/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir / Penangkal Petir
➢ Undang – Undang Permenaker no. 31/2015 tentang K3 Terkait Penyalur Petir / Penangkal Petir
➢ Undang – Undang No. 12/2015 tentang K3 Instalasi Listrik.
➢ Undang – Undang No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
➢ Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Perusahaan selalu memberikan pelatihan dan pemahaman tentang bahaya atau resiko petir, Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), prosedur keselamatan yang harus di ikuti dan mempersiapkan rencana penanganan darurat yang efektif untuk situasi darurat yang mungkin terjadi akibat petir.
Melakukan evaluasi resiko secara berkala untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan mengambil Tindakan pencegahan yang diperlukan. Dan selalu mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh tim dalam program HSE
Perusahaan selalu melakukan peningkatan berkelanjutan dalam system HSE untuk mencapai kinerja yang lebih baik.
KEBIJAKAN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA & LINGKUNGAN (K3L)
CV GRAHA ANUGERAH SENTOSA
CV Graha Anugerah Sentosa, berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan menyediakan tempat kerja yang sehat, aman dan nyaman bagi tenaga kerja, tamu, dan customer dengan menerapkan program perbaikan berkelanjutan melalui sistem manajemen K3L dengan cara :
- Menjadikan QHSSE/K3L sebagai prioritas utama
- Memberikan pengarahan, pemantauan, perbaikan dan pelatihan kepada seluruh karyawan tentang aspek keselamatan kesehatan kerja dan perlindungan terhadap lingkungan (K3L)
- Semua karyawan dan pekerja lapangan diharuskan untuk disiplin diri dalam menjalankan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
- Memenuhi semua peraturan undang – undang pemerintah yang berkaitan dengan penerapan keselamatan kesehatan kerja ditempat kerja
- Meningkatkan kesadaran dan kompetensi pekerja agar dapat melaksanakan pekerjaan secara benar, aman, nyaman dan turut serta menjaga lingkungan
- Meningkatkan perbaikan mutu dan sistem manajemen tentang Keselamatan Kesehatan Kerja baik di kantor ataupun dilapangan
- Melakukan identifikasi bahaya dan risiko dalam setiap pekerjaan yang memiliki potensi bahaya dan risiko yang dapat mengganggu keselamatan pekerja, properti dan lingkungan
- Menjalankan setiap pekerjaan Penyalur Petir dan Grounding Sistem sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan dan SOP Perusahaan yang berlaku untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja
- Seluruh karyawan baik dikantor maupun dilapangan dilarang menggunakan zat – zat dan obat – obat terlarang seperti Narkoba dan Alkohol
Penerapan Kebijakan ini menjadi kewajiban seluruh anggota yang terlibat di CV GRAHA ANUGERAH SENTOSA (GAS) sesuai dengan tanggung jawab dan tugas masing – masing
Bandung, 29 Mei 2019

Pimpinan Perusahaan
Data Sambaran Petir di Indonesia Per Tahun
Sumber BMKG, Vice, Beritasatu

